CARA MEMBUAT PASPORT ONLINE
Pada awalnya saya ditawari sama calo umtuk membuat pasport dan harga yang mereka kenakan sekitar 500 ribu-800 ribu. Hadeuh...mahal sekali biaya untuk membuat pasport saja. Berbekal dari berbagai informasi dari teman atau internet, yang tarifnya jauh lebih murah (hanya 255 ribu saja) saya mencoba membuat pasport dengan online.
Dan untuk mengurusnya kita bisa mendaftar di kantor Imigrasi yang terdekat dengan wilayah tempat tinggal kita dimana saja (tidak perlu sesuai dengan KTP). Saya waktu itu mengurusnya di kantor Imigrasi Jakarta Selatan sekitar Mampang.
- Sebelumnya syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
1. Scan E-KTP (file jpeg warna grayscale)
2. Scan Kartu Keluarga (file jpeg warna grayscale)
3. Scan Akte lahir/Ijazah/Surat nikah (pilih salah satu) dan (file jpeg warna grayscale)
- Kemudian masuk ke situs Imigrasi yaitu : www.imigrasi.go.id. Lalu lihat ke Layanan Publik > Layanan Pasport Online. Akan muncul gambar berikut :
- Karena saya belum punya pasport maka pilih Pra Permohonan Personal. Lihat gambar Informasi Pemohon dan isikan data terutama yang berlambang bintang dari data KTP seperti di bawah ini :
- Lalu pilih lanjut, akan muncul gambar berikut :
- Lanjut, kemudian isikan kembali data berikut (tidak perlu semua diisi) :
- Langkah selanjutnya adalah meng-upload data yang sudah kita scan tadi (ingat ukuran file yang di scan min 100 KB dan max 1,8 MB). Cukup 3 gambar saja yang dimasukkan lalu di upload.
- Lanjut kita masukkan Kanim yang terdekat dengan wilayah rumah kita (saya pilih kanim kelas 1 jakarta selatan) lalu masukan kode yang diberikkan > OK.
- Pihak imigrasi akan memberikan balasan melalu email yang kita kirimkan (buka email). Lalu cetak yang dikirmkan pihak imigrasi,
- Selanjutnya melakukan pembayaran ke Bank BNI terdekat dengan membawa bukti yang sudah kita cetak. Kasir bank akam meminta biaya pembayaran pembuatan pasport 255 ribu dan 5 ribu untuk biaya administrasi di bank.
- Bukti yang diberikan bank jangan sampai hilang karena disitu tertera kode permohonan yang akan digunakan untuk meneruskan langkah-langkah untuk membuat pasport.
- Setelah kita mengisikan kode permohonan dari bank, maka kita disuruh memasukkan tanggal kapan kita untuk wawancara, ambil sidik jari dan pas photo. Dan kita diberi bukti bahwa permohonan kita sudah di proses di Imigrasi. Bukti tersebut harus dibawa bersama bukti pembayaran kita di bank BNI.
Sengaja minta ijin kompensasi dari kantor untuk membuat pasport yang sudah lama sekali saya rencanakan. Jangan lupa bawa juga data yang asli selain dari data yang kita scan tadi. Trus fotocopi semua data yang kita email dengan ukuran A4 masing-masing 1 lembar, khusus KTP jangan dipotong biarkan dalam 1 lembar kertas. Disini kita harus menyiapkan 1 hari untuk wawancara (tidak lama ko, pengalamanku aku datang jam setengah 8 ambil nomor antrian yang daftar via online, dapat urutan no. 031 dan aku mulai wawancara sekitar 5 menit doang). Wawancaranya hanya umutk mem-verifikasi kebenaran data yang kita kirim via online saja ko. Oh ya...waktu kedatangan untuk wawancara diharapkan menggunakan pakaian rapi (bebas tapi jangan warna putih).
Kita harus datang agak pagian, karena antriannya sangat panjang. Bayangkan saya sampai jam setengah 8 pagi yang ngantri sudah sampai ke jalan raya. Rata-rata tujuan untuk antri hanya untuk mendapatkan nomor yang kecil. Tapi jangan khawatir, antrian untuk pendaftaran online tidak begitu panjang dibanding dengan antrian yang mendaftar langsung di tempat.
Selesai dech....kemudian kita disuruh datang sekitar 3 hari setelah wawancara (dikasih waktu paling lama selama 20 hari) untuk mengambil pasport yang sudah jadi. Pengambilan pasport dimulai dari jam 1 siang sampai selesai sehabisnya pengambilan pasport kali ya? Jangan lupa membawa bukti syarat untuk mengambil pasport. Waktu itu saya sampai di imigrasi lagi sekitar jam 1 lewat 14 menit. Sama, kita juga harus ambil nomor antrian, saya mendapat no. 7-129. Dan sekitar menunggu 1 jam giliran nomor saya dipanggil. Kemudian saya datang ke loket pengambilan, kemudian pihak imigrasi memberikan pasport kita, lalu kita disuruh mengoreksi apakah data kita ada yang salah. Kalau tidak ada yang salah, maka kita disuruh memfotocopi lembaran bagian yang sudah ditentukan pihak imigrasi untuk diberikan ke mereka (hanya 1 lembar, 1 lembar 500rp).
Setelah itu.....dapat dech pasport dan kita siap untuk jalan-jalan ke luar negeri....
CU.....guys...ketemu lagi di tips yang lain