Cara Membuat NPWP Online
NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu sebuah identitas atau nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana untuk administrasi perpajakan dan melaksanakan hak dan kewajibannya yang berhubungan dengan perpajakan.
Sedangkan fungsi dari NPWP tersebut adalah : sebagai identitas wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta sarana dalam tata tertib perpajakan.
Baiklah secara singkat sudah saya ceritakan mengapa kita harus mempunyai NPWP. Nah...sekarang saatnya saya akan memberitahu langkah-langkah membuat NPWP secara online. Trengg....langsung dipraktekkan ya?
1. Ketik www.ereg.pajak.go.id
2. Pilih Daftar Baru atau New Account (lalu muncul kotak dialog)
3. Isikan data yang sesuai dengan KTP
4. Login dengan memasukkan username dan password seperti yang sudah dibuat tadi
5. Pilih untuk Pribadi
6. Kolom Identitas Umum : untuk pengisian kode wilayah klik tanda mata biru di samping kolom yang disediakan dan untuk status usaha (bagi pribadi) klik karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas
7. Kolom Korespondensi : isi saja sesuai dengan domisili KTP dan No. Telp wajib diisi (jika tidak punya ketikkan saja sembarang)
8. Kolom Wajib Pajak Orang Pribadi : hanya mengisi tanggal lahir dan identitas pengenal (KTP)
9. Jika selesai klik Daftar
10. Cetak kedua berkas yang ada yaitu Formulir Registrasi dan SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara)
Pada bagian SKTS anda dapat melihat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang sesuai dengan domisili KTP anda.
Untuk mendapatkan kartu NPWP, anda harus menukarkan formulir tersebut ke KPP yang tertera di SKTS atau juga bisa mengirimkan formulirnya melalui kantor pos ke alamat KPP yang sudah di pilih. Tapi hal mengirimkan formulir melalui kantor pos ini tidak saya lakukan. Tapi saya datang langsung ke KPP untuk menukarkan formulir (jangan lupa membawa fotocopi KTP 1 lembar), kemudian ambil kartu antrian. Usahakan datang pagi agar nomor antrian anda tidak nomor yang besar. Tunggu dipanggil, kemudian serahkan bukti yang sudah kita cetak, dan....5 menit kemudian NPWP sudah jadi.
Selamat Mencoba dan Dijamin Berhasil...cu....


Tidak ada komentar:
Posting Komentar